Translate

Sabtu, 01 September 2012

Sejarah Posyantek Kecamatan Labuapi


Latar Belakang 

Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produknya guna peningkatan kesejahteraannya.

Komitmen Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2010 tentang  Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan.

Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat Kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Posyantek.

KECAMATAN LABUAPI
 
Kecamatan Labuapi merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas 25.14 Km2 terdiri dari 12 desa yang masing-masing desa tersebut memiliki potensi unggulan yang dapat dikembangkan di lembaga kemasyarakatan yaitu Posyantek.

Mengingat Posyantek ini berada di Kecamatan Labuapi maka Posyantek ini dinamakan Posyantek Labuapi yang didirikan pada tanggal 03 Januari 2009 serta dikukuhkan dengan SK Bupati Lombok Barat Nomor : 413.3/52/BPMPD/2010 Tanggal 06 Mei 2010.

VISI DAN MISI

Visi :
  1. Mempercepat pemanfaatan teknologi bagi masyarakat
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dengan penerapan teknologi
Misi :
  1. Menjembatani masyarakat pengguna dan penemu teknologi tepat guna
  2. Memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi jenis-jenis teknologi tepat guna
 
KEPENGURUSAN

Pengurus Posyantek Kec. Labuapi berjumlah 6 (enam) orang :
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi Kemitraan
  5. Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
  6. Seksi Pengembangan TTG
Unsur kepengurusan Posyantek Labuapi terdiri dari 5 orang unsur masyarakat dan 1 orang PNS.
Posyantek Kec. Labuapi mengadakan rapat koordinasi minimal 1 (satu) bulan sekali.


TATA TERTIB POSYANTEK
 
  1. Disiplin, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  2. Menghidari pertentangan kepentingan (Conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  4. Melaksanakan Piket sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama;
Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART):
Posyantek Kec. Labuapi memiliki Anggaran Dasar (AD) yang terdiri dari Delapan (8) BAB dengan Dua Belas (12) Pasal.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) terdiri dari Sepuluh (10) BAB dengan Dua Puluh Dua (22) Pasal.

ADMINISTRASI POSYANTEK 
 
Adapun jenis buku dan perjanjian yang dimiliki Posyantek Kecamatan Labuapi adalah :
                1.            Buku Tamu
                2.            Buku Surat Masuk
                3.            Buku Surat Keluar
                4.            Buku Inventaris
                5.            Buku Daftar Hadir Rapat dan Notulen Rapat
                6.            Buku Kas Umum.
                7.            Surat Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.



2 komentar:

  1. Boleh share AD/ARTnya mas...
    kami baru merencanakan pembentukan Posyantek di Setiap Kecamatan

    BalasHapus
  2. IJIN MAS...AD/ART POSYANTEK KECAMATAN

    BalasHapus