Latar Belakang
Dalam upaya memeratakan dan
meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu
ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang adil dan sejahtera. Masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk
memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara optimal guna peningkatan daya
saing usaha hasil produknya guna peningkatan kesejahteraannya.
Komitmen Pemerintah untuk
melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan.
Untuk efisiensi, efektivitas dan
sinergitas pembinaan, maka di tingkat Kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan
yang disebut Posyantek.
KECAMATAN LABUAPI
Kecamatan
Labuapi merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Lombok Barat
dengan luas 25.14 Km2 terdiri dari 12 desa yang masing-masing desa
tersebut memiliki potensi unggulan yang dapat dikembangkan di lembaga
kemasyarakatan yaitu Posyantek.
Mengingat
Posyantek ini berada di Kecamatan Labuapi maka Posyantek ini dinamakan
Posyantek Labuapi yang didirikan pada tanggal 03 Januari 2009 serta dikukuhkan
dengan SK Bupati Lombok Barat Nomor : 413.3/52/BPMPD/2010 Tanggal 06 Mei 2010.
VISI DAN MISI
Visi :
- Mempercepat pemanfaatan teknologi bagi masyarakat
- Meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dengan penerapan teknologi
Misi :
- Menjembatani masyarakat pengguna dan penemu teknologi tepat guna
- Memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi jenis-jenis teknologi tepat guna
Pengurus Posyantek Kec. Labuapi berjumlah 6 (enam) orang :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Kemitraan
- Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
- Seksi Pengembangan TTG
Unsur kepengurusan Posyantek Labuapi terdiri dari 5 orang
unsur masyarakat dan 1 orang PNS.
Posyantek Kec. Labuapi mengadakan rapat koordinasi minimal 1
(satu) bulan sekali.
TATA TERTIB POSYANTEK
- Disiplin, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghidari pertentangan kepentingan (Conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Melaksanakan Piket sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama;
Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART):
Posyantek Kec. Labuapi memiliki Anggaran Dasar (AD) yang
terdiri dari Delapan (8) BAB dengan Dua Belas (12) Pasal.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) terdiri dari Sepuluh
(10) BAB dengan Dua Puluh Dua (22) Pasal.
ADMINISTRASI POSYANTEK
Adapun jenis buku dan perjanjian yang dimiliki Posyantek
Kecamatan Labuapi adalah :
1. Buku Tamu
2. Buku Surat Masuk
3. Buku Surat Keluar
4. Buku Inventaris
5. Buku Daftar Hadir Rapat dan Notulen
Rapat
6. Buku Kas Umum.
7. Surat Perjanjian Kerjasama Dengan
Pihak Ketiga.
Boleh share AD/ARTnya mas...
BalasHapuskami baru merencanakan pembentukan Posyantek di Setiap Kecamatan
IJIN MAS...AD/ART POSYANTEK KECAMATAN
BalasHapus